Pimpinan Ponpes Panji Gumilang Tersangka, Menag Tegaskan Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.-Kemenag-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka atas pernistaan agama, akan tetapi pemerintah menjamin hak pendirikan santri Al Zaytun.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menurut Menag Yaqut yang ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta mengataka, paska ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di sana.
“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag Yaqut,dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu, 5 Agustus 2023.
BACA JUGA:Disholatkan di Masjid Sang Cipta Rasa, Abah Dadang Dimakamkan di Gunung Jati
BACA JUGA:Walikota Hadir di Rumah Duka Dadang Sukandar Kasidin: Saya Merasa Sangat Kehilangan
Dalam pembinaan yang akan dilakukan ini termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.“Kami diminta untuk memastikan bahwa Az Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan," katanya.
"Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Menag menyampaikan pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.
"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," kata Gus Men sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Abah Dadang di Mata Sekda: Mutu Pendidikan UGJ Meningkat
BACA JUGA:BMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Namun, Gus Men memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli. "Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: