Jika Tidak Masuk DCS, Surat Pengunduran Diri Walikota Cirebon Bisa Dicabut?

Jika Tidak Masuk DCS, Surat Pengunduran Diri Walikota Cirebon Bisa Dicabut?

Walikota Cirebon H Nashrudin Azis saat mendaftar menjadi kader dan caleg di PDI Perjuangan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Korslet, Sebuah Motor Terbakar di Tanjakan Plangon Cirebon

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono kepada radarcirebon.com, belum lama ini.

"Memang mekanismenya dan secara aturan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum akhir masa jabatan, karena hal tersebut sudah diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ungkap Ono Surono.

Meski H Nashrudin Azis sudah mendaftar sebagai caleg DPR-RI, menurut Ono, pihaknya masih akan melakukan monitoring dan evaluasi.

"Monitoring dan evaluasi ini bukan hanya untuk Pak Azis saja, tapi untuk seluruh caleg yang sudah mendaftar di PDI Perjuangan," lanjut Ono.

BACA JUGA:Pengalaman Terbang dari Bandara Kertajati, Berharap Damri Majukan Jam Keberangkatan, Khawatir Mepet Boarding

Hal ini dilakukan, untuk memastikan para caleg selama menjabat bertanggungjawab tidak atas jabatannya kepada masyarakat.

Ono juga memastikan, para Bacaleg RI ini belum pada posisi aman.

"Dari 9 orang caleg dari dapil 8 Jawa Barat ini bisa saja dari nomor urut berubah sampai nanti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada intinya nanti kita tunggu DCT, termasuk pak Azis ini," ujarnya. 

Menjelang Pemilihan Legislatif ini, lanjut Ono, partainya meminta kepada para bacaleg PDI Perjuangan baik itu di daerah dan caleg DPR RI untuk melengkapi berkas persyaratan yang sudah ditetapkan KPU.

BACA JUGA:Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkab Cirebon Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

"Para bacaleg kami, baik di DPRD Kota dan kabupaten, provinsi hingga ke DPR-RI belum aman, karena bisa saja suatu saat diganti," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: