Setelah Penistaan Agama, Minggu Depan Giliran Dugaan TPPU Panji Gumilang Ditentukan Statusnya
Rekening Panji Gumilang diblokir demi penyelidikan TPPU.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polisi masih bekerja melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kendati demikian, status pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan ditentukan pekan ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ucap Whisnu, Selasa 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:4 Rumah Dinas PT KAI Cirebon Kebakaran, Saksi Terbangun karena Hawa Panas
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan yakni untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.
“Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA:Kuatkan Program Citarum Harum, Jabar Miliki Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikannya setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucapnya.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase