Ditawarkan Jadi Baby Sitter, Warga Indramayu Jadi Korban Penipuan, Motor Dicuri, Diajak Jalan Supermarket
MK menjadi pelaku penipuan baby sitter dan curanmor dengan korban seorang warga Kabupaten Indramayu.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, MK (33) menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penipuan.
MK menggunakan modus yang terbilang baru dalam melakukan aksinya, yakni memanfaatkan media sosial untuk menawarkan lowongan pekerjaan baby sitter.
Ternyata lowongan palsu yang disebar melalui Media Sosial Facebook tersebut, membuat korban yakni FNA (21) kepincut, karena sedang butuh pekerjaan.
Keduanya kemudian menyepakati pertemuan di depan Puskesmas Krangkeng, sekitar pukul 13.00, Minggu, 16, Juli 2023.
BACA JUGA:BK PON atau Pulang, Nasib 5 Atlet Taekwondo Kota Cirebon Ditentukan Hari Ini
Tanpa rasa curiga, FNA kemudian datang ke lokasi dan bertemu dengan MK. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha X Ride warna abu-abu.
Dari kronologi saat ekspos di Polres Cirebon Kota, Kamis, 10, Agustus 2023, terungkap bahwa ketika itu MK mengajak korbannya untuk ke Asia Toserba di Jl Karanggetas, Kota Cirebon.
Alasannya MK ingin menjemput istrinya yang sedang berada di supermarket tersebut. Mereka lantas menuju ke tempat permainan mandi bola di Lantai 3 dan meminta agar korban FNA menunggu di situ.
Sementara MK berdalih hendak membeli minum dan menjemput istri di Lantai 1. Rupanya, kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.
BACA JUGA:Megah dan Lebih Besar, Yakin Warga Bandung Nggak Mau Pindah ke Bandara Kertajati?
Sadar menjadi korban penipuan dan pencurian, korban lantas membuat laporan ke Polres Cirebon Kota pada 17, Juli 2023.
Tak berselang lama, MK berhasil diamankan di kediamannya di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Kini, MK diamankan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Sebab, MK kini terancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang perbuatan curang atau penipuan. Kemudian Pasal 372 mengenai penggelapan dan Pasal 362 mengenai pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: