Hari Ini Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 3 dari 5 Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Hari Ini Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 3 dari 5 Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 5 orang saksi bakal diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

"Ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis, 10 Agustus 2023 dan Jumat, 11 Agustus 2023," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis 10 Agustus 2023.

Adapun mereka yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis 10 Agustus 2023 yakni berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS), S dan AP yang juga dari YKBS.

Kemudian, ada 2 saksi lainnya dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM). Keduanya berinisial MHP dan RH.

Sementara, 3 saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka juga dari LKM. Mereka ialah I, MA, dan US.

BACA JUGA:Tidak Dimatikan, Bandara Husein Sastranegara dan Kertajati Akan Saling Dukung

BACA JUGA:Penangkaran Kura-kura Belawa Akan Dikembangkan Menjadi Wisata Edukasi

Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 8 jam. Berdasarkan keterangan Panji, ia mengaku bahwa seluruh pemakaian dana Al Zaytun atas tanggung jawabnya.

"Kemarin memeriksa saudara APG dan mereka dan beliau menyampaikan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Brigjen Pol  Whisnu, Rabu 9 Agustus 2023.

Dia juga menyebut Panji mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Jadi Gak Sabar, Piknik ke Pangandaran Nanti Bisa Pakai Pesawat dari Bandara Kertajati

BACA JUGA:Hawaii Membara, Kebakaran Semak dan Hutan Sebabkan Puluhan Warga Tewas dan Mengungsi

"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase