SPS Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights untuk Kesetaraan Media dan Platform Digital

SPS Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights untuk Kesetaraan Media dan Platform Digital

SPS desak pengesahan Perpres Publisher Rights oleh pemerintah. -Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:Level Malu Anthony Sinisuka Ginting Separah Itu, Hanya Sosok Ini yang Berhasil Mengubah Mentalnya

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam paparannya secara daring menyampaikan, berdasarkan survei indeks literasi digital tahun 2023, media mainstream atau media konvensional, khususnya media TV, mengungguli media sosial dan berita online.

Di tengah gempuran disrupsi digital, masih eksisnya media konvensional ditopang keyakinan masyarakat bahwa media konvensional memiliki kualitas tertinggi dalam pengolahan, meja redaksi, dan penyampaian informasi. Hal ini membuat media konvensional menjadi sumber informasi tepercaya yang bisa memiliki kemampuan memfilter berita palsu atau hoaks.

Budi Arie menyebut pemerintah tidak menutup mata kalua diperlukan regulasi yang mampu memitigasi disrupsi yang terjadi di industri media. “Sejak tahun lalu bersama-sama kita berupaya menuntaskan penyusunan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan media. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan fair playing field dan mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kebebasan pers,” papar Budi Arie.

Publisher Rights diusulkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan prinsip mutualisme dan menjadi landasan hukum kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Budi Arie mengaku harmonisasi rancangan Perpres sudah dilewati sejak Juli lalu. Saat ini Kemkominfo telah mengajukan permohonan pertimbangan penetapannya kepada Presiden RI.

BACA JUGA:Hari Ini Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 3 dari 5 Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

“Perubahan adalah hal yang pasti, namun untuk berubah adalah pilihan. Media konvensional harus terus berinovasi dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang terus bergerak semakin cepat. Kita harus terus berinovasi, beradaptasi dan lincah dalam merespon perubahan yang begitu dinamis. Saya merasa kolaborasi menjadi kunci untuk kita lari bersama dalam harmoni,” tukas Budi Arie.

Senada Menkominfo mengenai Perpres kesetaraan media dan platform digital, perwakilan media Arif Zulkifli, PT CEO PT Tempo Inti Media Tbk., menggarisbawahi fenomena media yang disebutnya “rezim algoritma” dan latar belakang gagasan Publisher Rights.

“Gagasan Publisher Rights muncul dari kecemasan dua hal. Pertama adalah hubungan tidak setara antara penerbit atau publisher dengan platform digital terutama platform internasional. Kecemasan kedua adalah turunnya mutu jurnalis akibat rezim algoritma yang mengedepankan kecepatan dan hal-hal yang sifatnya di permukaan,” ujar Arif.

Sebetulnya praktik gagasan ini menurut Arif sudah dilakukan di negara lain seperti Australia, Jerman, dan Kanada. Yang pada intinya menjawab dua hal tadi. Pertama, dudukan yang setara dan seimbang antara publisher dengan platform, dan kedua bagaimana mengembalikan marwah jurnalisme agar kembali memunculkan jurnalisme yang berkualitas.

BACA JUGA:Tidak Dimatikan, Bandara Husein Sastranegara dan Kertajati Akan Saling Dukung

Arif meyakini turunnya kualitas karya jurnalistik di dunia digital akibat dari rezim algoritma. Platform beralasan mesin pencari mempunyai algoritmanya sendiri yang secara otomatis berubah. Sementara kinerja media sangat dipengaruhi algoritma. Dan pengaturan perubahan algoritma ini juga turut dimasukkan ke Perpres.

Wakil Ketua Umum Ekonomi Digital & Energi Terbarukan KADIN Bali, Agung Wirapramana mengatakan inovasi produk jurnalistik yang kolaboratif dengan dunia usaha itu sangat penting. “Pers sangat berperan dalam tumbuh kembang bangsa. Dan kini tantangan pers semakin besar. Perlindungan terhadap demokrasi pers sangat diperlukan termasuk Publisher Rights,” ujar Agung.

Agung menegaskan, dunia usaha memerlukan informasi kredibel karena sekarang ini banyak disrupsi informasi yang membuat bias. Awak media berperan penting dalam pemberitaan yang akurat bagi dunia usaha. “Kami berharap dunia usaha bisa berkolaborasi dengan pers juga dunia teknologi dan bersinergi untuk mendukung ekonomi. Kolaborasi dalam kompetisi juga diperlukan. Peluang inovasi mulai dari proses transformasi menuju totally digital sebelum menuju generated AI,” ujarnya.

“Upskill, reskill, dan upscale sangat penting. Sisi bisnis bisa ditingkatkan dengan meningkatkan skill dan upgrade. Dan Colaborative movement. Kalau media tidak punya visi sama, mungkin akan ada friksi yang berpotensi mengadu domba. Kita harus bersama-sama memperkuat media, seluruh stake holder, pemerintah, dunia usaha, dan lain-lain,” tutur Agung menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: