Update Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Berkas Sudah di Kejagung, Berikutnya Apa Lagi?

Update Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Berkas Sudah di Kejagung, Berikutnya Apa Lagi?

Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama. Foto:-Tangkapan layar-alzaytun

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Update kasus penistaan agama Panji Gumilang. Berkas kasus sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tahap pertama, berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

Pelimpahan berkas diterima Kejagung pada Rabu, 16 Agustus 2023. Informasi ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut Sumedana, langkah yang akan dilakukan Kejagung berikutnya adalah meneliti berkas perkara tersebut. 

Penelitian itu untuk memastikan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau belum.

"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," ujar Ketut dilansir dari Disway. 

Menurut Ketut, jaksa peneliti menilai berkas perkara tersebut sudah lengkap. Alat bukti yang disodorkan penyidik juga sudah sesuai dengan materi penyangkaan. 

BACA JUGA:Pengakuan Ezra Walian Soal Performa Persib di Liga 1, Bobotoh Sepakat?

BACA JUGA:Kualitas Udara Cirebon Hari Ini, Polutan Utama PM 2.5, Termasuk Kategori Sedang

Untuk langkah selanjutnya, adalah menyusun dakwaan untuk tahap lanjut ke persidangan. 

“Selama dalam penelitian berkas tersebut, jaksa peneliti tetap berkordinasi dengan penyidik,” tutur Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu ini berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepastian itu diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: