NasDem Tolak Saksi Parpol Dibayar Negara

NasDem Tolak Saksi Parpol Dibayar Negara

JAKARTA - Partai NasDem tak sepakat apabila negara menanggung biaya saksi partai peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyarankan agar anggaran sebesar Rp700 miliar tersebut digunakan untuk membantu korban bencana dan perbaikan infrastruktur pascabencana. “Dengan tegas NasDem menolak kebijakan pembiayaan honor para saksi di TPS-TPS menggunakan keuangan negara. Urusan honor para saksi itu sudah menjadi tanggung jawab parpol peserta pemilu,” ujar Paloh melalui siaran pers, Jumat (24/1) malam. Sebaiknya, sambung Paloh, dana Rp700 miliar itu digunakan semaksimal mungkin untuk membantu korban bencana alam yang kini melanda beberapa wilayah di Indonesia. Di antaranya untuk korban letusan Gunung Sinabung di Sumatera Utara, dan banjir di Jakarta, Jawa Tengah, Manado, dan daerah-daerah lainnya. “Sudah barang tentu lebih tepat untuk membantu saudara-saudara kita yang tengah ditimpa musibah bencana alam. Perbaikan infrastruktur pasca bencana juga membutuhkan dana yang tidak kecil,” paparnya. Lebih lanjut, pengusaha media ini menuturkan bahwa saksi parpol adalah alat partai. Maka sudah semestinya parpol berkewajiban untuk memperkuat saksi mereka sendiri di TPS. Paloh juga mengusulkan agar pembiayaan saksi atau pengawas ditanggung oleh masing-masing parpol. Ia khawatir independensi saksi dan pengawas akan terganggu apabila dibiayai oleh negara. “Tentu langkah ini adalah untuk mengurangi kecurigaan publik, yang mengkhawatirkan terjadinya kegoyahan indpendensi para saksi jika mereka dibiayai negara,” ujarnya. Seperti diberitakan, pemerintah mengucurkan dana Rp1,5 triliun kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014. Dana sebesar Rp800 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan honor mitra Panitia Pengawas Pemilu. Sisanya senilai Rp700 miliar untuk membayar pengawas atau saksi dari 12 parpol peserta pemilu. (dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: