Soal Lokasi Sidang Panji Gumilang, Kejagung Pertimbangkan Faktor Keamanan
Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama. Foto:-Tangkapan layar-alzaytun
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan pelecehan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera masuk ke meja hijau.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas dari pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Panji Gumilang.
"Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 18 Agustus 2023.
Adapun berkas perkara tahap I kasus dugaan penistaan agama Panji diterima Kejagung pada Rabu, 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Hadiri Rakor Bahas Polusi Jabodetabek, Ridwan Kamil: WFH digalakkan di Bodebek
Menurutnya, pihaknya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti sebelum menyatakan berkas itu lengkap (P21) atau tidak.
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diusut Bareskrim Polri, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik.
Dia juga mengatakan apabila dua perkara diserahkan bersamaan, biasanya perkara bisa digabung menjadi satu.
Namun, di kasus Panji Gumilang terkait penistaan agama dan TPPU terpisah.
BACA JUGA:Bukan Terlibat Jaringan Teroris, Tapi Anggota Ditreskrimum Bareskrim Polri Ditangkap Gara-gara Ini
"Ketika ada berkas perkara lain yang TPPU kami juga terima biasanya sih kalo misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa digabungkan untuk efisiensi," kata Ketut.
Sembari menyelidiki berkas, Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan sidang perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, dilaksanakan di luar Jakarta.
"Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase