Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon PPPK Kemenag 2023, Dibuka Bulan Ini Lho...
Seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan segera dibuka. Ilustrasi foto:-sscasn.bkn.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sejumlah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah kembali membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini giliran Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam waktu dekat.
Rencananya, pendaftaran PPPK Kemenag 2023 dibuka pada September 2023.
Ribuan formasi dibuka untuk pelamar PPPK Kemenag 2023. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan formasi PPPK (P3K) Kemenag 2022 yang jumlahnya mencapai 49.549.
BACA JUGA:Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Malaysia 2-1, Laga Hadapi Timor Leste Wajib Menang
Berikut rincian formasi PPPK Kemenag 2023 yang ditetapkan Surat Keputusan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB):
- Formasi PPPK guru : 2.296
- Formasi PPPK nakes : 224
- Formasi PPPK teknis : 1.469
Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas bahwa formasi P3K Kemenag 2023 disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun di lingkungan Kementerian Agama.
Rencananya, pendaftaran PPPK Kemenag 2023 dibuka pada 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Sementara seleksi administrasi dilaksanakan pada 17 September sampai dengan 5 Oktober 2023.
Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada 6 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2023.
Jadwal tersebut sesuai dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang ditujukan kepada KemenpanRB.
BACA JUGA:Bukan Terlibat Jaringan Teroris, Tapi Anggota Ditreskrimum Bareskrim Polri Ditangkap Gara-gara Ini
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji membenarkan surat tersebut.
Menurut Iswinarto Setiaji, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang beredar tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan BKN selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada MenpanRB Abdullah Azwar Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase