Bacaleg Kota Cirebon Pakai Gelar Sultan Sepuh Buka Suara, Begini Kalimat Raden Heru

Bacaleg Kota Cirebon Pakai Gelar Sultan Sepuh Buka Suara, Begini Kalimat Raden Heru

Raden Heru bacaleg Kota Cirebon dari Golkar pakai gelar Sultan Sepuh. Foto:-Dokumen pribadi-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bacaleg Kota Cirebon dari Partai Golkar pakai gelar Sultan Sepuh di identitasnya.

Identitas Bacaleg DPRD Kota Cirebon tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024. Daftar tersebut sudah dirilis KPU Kota Cirebon, Sabtu (19/8/2023).

Nama lengkapnya sesuai DCS Pemilu Legislatif 2024 adalah Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja. Penggunaan gelar Sultan Sepuh di nama tersebut menimbulkan polemik.

Meski demikian, Raden Heru tidak bergeming. Menurutnya gelar yang disematkan dalam namanya sudah sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan hukum.

Saat dikonfirmasi radarcirebon.com Raden Heru mengatakan, gelar yang tertera dalam DCS sudah sesuai dengan persyaratan sebagai calon anggota legislatif.

"Ketika negara sudah melakukan skrining, berartikan sudah dianggap sesuai," demikian kata Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja, Minggu 20 Agustus 2023.

Soal polemik terkait namanya, dia menuding pihak yang mempermasalahkan hal tersebut kurang belajar soal Undang-undang.

BACA JUGA:2 Pelaku Ngedrift di Depan Universitas Majalengka Diamankan Polisi, Langsung Minta Maaf

BACA JUGA:Bacaleg Kota Cirebon Pakai Gelar Sultan Sepuh, Begini Respons Golkar Setelah Ada Polemik

"Kalau mereka mempertanyakan soal pengadilan, maka mereka harus belajar lagi soal undang-undang Disdukcapilnya. Mana yang harus ada ketetapan pengadilan, mana yang harus penambahan gelar," imbuh Raden Heru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan, gelar Sultan Sepuh yang dia sematkan dalam identitas dan didaftarkan ke KPU sudah dinotariskan.

"Alhamdulillah semuanya terkait gelar kebangsawanan saya sudah klir di KPU. Karena di KPU saat saya mendaftar caleg itu ditanyakan ulang," ujarnya.

Menurutnya, saat mendaftar ke KPU sudah menunjukan bukti-bukti yang cukup terkait gelar Sultan Sepuh tersebut. Heru mengatakan, dirinya tidak melanggar hukum.

"Dan saya sudah menunjukkan semua bukti dan dokumen kepada KPU. Jadi saya tidak mungkin melakukan di luar hal-hal menyinggung hukum. Dan status gelar saya ini kan tidak boleh sembarang pastinya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: