Konsep Metropolitan Rebana, Pusat Industri, Tempat Tinggal, dan Tempat Rekreasi Saling Berdekatan
Konsep pembangunan kawasan Metropolitan Rebana merupakan gagasan untuk membuat pusat industri, tempat tinggal dan hiburan berada dalam satu kawasan.-Tangkapan Layar Video-Youtube
BACA JUGA:Wilayah Utara Jawa Barat akan Gantikan Bandung, Mulai Patimban sampai Cirebon, Sudah Ada Bandara
Namun dalam pembangunanya, pelaku usaha tidak diperkenankan untuk menggunakan tanah pertanian untuk kawasan industri.
"Daerahnya sudah kita batasi, jadi tidak bisa mengambil lahan pertanian," terang gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.
Lebih lanjut, wilayah Jawa Barat meskipun dipenuhi oleh kawasan pabrik, namun untuk menjaga persedian beras, tetap bisa dipertahankan.
Menurut Kang Emil, hal tersebut karena kawasan pertanian merupakan wilayah sakral yang tidak boleh dialih fungsikan menjadi kawasan industri.
"Meskipun banyak pabrik, tapi Jawa Barat masih bisa surplus beras 1,3 juta ton setiap tahun," jelasnya.
Dengan kondisi itu, jelas Kang Emil, Jawa Barat menjadi wilayah swasembada beras paling tinggi di Indonesia.
Menurutnya, saat ini di Indonesia 3 besar wilayah swasembada beras, dipegang dari wilayah Jawa Barat.
"Indramayu, Karawang dan Subang kalau tidak salah," imbuhnya.
BACA JUGA:Daftar Transportasi ke Bandara Kertajati, Tarif Mulai Rp 50 Ribuan, Yuk Simak
Kawasan Rebana atau menurut beberapa peraturan Kawasan Metropolitan merupakan super kawasan ekonomi seluas 43 ribu hektare yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Kawasan ini terdiri dari kawasan perkotaan inti Cirebon-Patimban-Kertajati yang disingkat Rebana.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Kawasan Rebana mencakup Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: