Jual Narkoba di Cirebon Makin Canggih, Sudah Pakai Share Lock, Mirip Mencari Jejak
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy saat ekspos para tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang dengan modus share lock atau sistem tempel.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Junto Pasal 114 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Wow! Ada Tempat Wisata Terbaru di Palutungan Kuningan, Pesona Sarae Land Ala Ubud Bali
Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (doniyah nur-MG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: