Jual Narkoba di Cirebon Makin Canggih, Sudah Pakai Share Lock, Mirip Mencari Jejak

Jual Narkoba di Cirebon Makin Canggih, Sudah Pakai Share Lock, Mirip Mencari Jejak

Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy saat ekspos para tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang dengan modus share lock atau sistem tempel.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 8 orang tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang berhasil diamankan Sat narkoba Polres CIREBON Kota di Bulan Agustus 2023.

Dari 8 tersangka yang berhasil diamankan, ternyata mereka menggunakan modus hampir sama. Yakni sistem tempel alias share lock dan mirip mencari jejak.

Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto mengungkapkan, dari tangan para pelaku diamankan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30,61 gram.

Kemudian 4 butir narkotika jenis ekstasi alias Inex dan 7.645 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

BACA JUGA:4 Paket Umrah Garuda Indonesia di Bandara Kertajati, Ada yang Plus Turki Mulai dari Rp 28 Jutaan

Barang bukti lainnya yang diamankan adalam 8 unit handphone beragam merk, 1 unit timbangan digital dan 1 buah kartu ATM,.

"Para tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi," kata Wakapolres Cirebon Kota, saat ekspos, Kamis, 24, Agustus 2023.

Tempat kejadian perkara dari para pelaku melakukan transaksi adalah 2 lokasi di Kecamatan Harjamukti. 2 lokasi di Kecamatan Kesambi, 1 di Kejaksan, 1, di Pekalipan dan 2 tempat di Lemahwungkuk.

Dalam transaksi yang dilakukan, para pengedar meletakan narkoba maupun obat terlarang di tempat tertentu yang telah diberi tanda.

BACA JUGA:Mengenang Duel Persib vs AC Milan yang Berakhir 0-8 di Senayan, Begini Pembelaan Robby Darwis

Kemudian pengedar akan memberikan titik lokasi alias share lock kepada pembeli. Nantinya, pembeli akan datang mengambil paketan tersebut.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dan kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Troy.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: