Limit Hingga Rp10 Juta, KUR Syariah Pegadaian Cocok untuk Kembangkan UMKM

Limit Hingga Rp10 Juta, KUR Syariah Pegadaian Cocok untuk Kembangkan UMKM

Warga Cirebon dapat mengikuti sosialisasi KUR Syariah Pegadaian di Itekes Mahardika.-Pegadaian-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya,  mereka telah menggelontorkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR disalurkan oleh pemerintah melalui bank atau lembaga keuangan BUMN dengan tujuan bisa diakses oleh masyarakat yang punya UMKM.

Salah satu produknya adalah KUR Syariah Pegadaian yang sangat cocok untuk usaha kecil dan mikro, mengingat tarif yang murah untuk cicilan dengan ketentuan setara 3 persen setahun.

Bahkan pada tenor 3 tahun atau 36 bulan, pinjaman dengan limit hingga Rp 10 juta hanya perlu membayar cicilan sekitar Rp 291.800 atau Rp 9 ribu per hari.

BACA JUGA:Mau Investasi Emas atau Bitcoin Ya? Biar Tidak Salah Langkah, Simak Penjelasan Berikut Ini

Syarat dan ketentuan untuk dapat menggunakan fasilitas pinjaman dari Pegadaian ini juga cukup mudah.

Yang terpenting adalah pihak nasabah benar-benar memiliki usaha produktif dengan penghasilan harian, mingguan maupun bulanan.

Kemudian memiliki kesanggupan untuk mencicil kewajiban dari pinjaman yang telah diberikan serta sesuai tenor yang disepakati.

Nah untuk mengetahui simulasi angsuran hingga cicilan, silakan artikel brosur KUR Syariah Pegadaian.

Untuk pengajuan KUR Syariah Pegadaian juga cukup mudah, yakni: Fotokopi KTP Elektronik, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah.

BACA JUGA:Rute Pernerbangan Bertambah, Polres Majalengka Siap Amankan Bandara Kertajati

Kemudian surat keterangan domisili bila alamat tinggal berbeda dengan KTP, fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB), Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Syarat lainnya adalah fotokopi rekening listrik, air atau telepon dan dokumen lain yang diperlukan.

Selain syarat berupa dokumen untuk pengajuan, juga ada ketetuan umum yakni: Memiliki usaha UMKM, memiliki KTP Elektronik, sudah berusia minimal 17 tahun.

Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad, memperoleh pendapatan rutin baik harian, mingguan atau bulanan, memiliki rumah tinggal tetap.

Tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga lainnya.

BACA JUGA:Tekan Angka Tindak Kekerasan Seksual pada Anak, Ketua DPRD Indramayu Bilang Begini

Untuk pinjaman KUR Syariah Pegadaian, pemilik usaha dapat mengajukan limit sampai dengan Rp 10.000.000 dengan tenor hingga 3 tahun.

Sebagai gambaran untuk limit Rp 10.000.000 bila mengajukan pinjaman dengan tenor 12 bulan, angsuran adalah Rp 847.400 per bulan atau sekitar Rp 20-an ribu per hari.

Dengan limit yang sama dan tenor 18 bulan angsuran adalah Rp 569.600. Untuk tenor 24 bulan angsuran Rp 430.700 dan tenor 36 bulan cicilan per bulan Rp 291.800 atau sekitar Rp 9 ribuan saja per hari.

Tentunya para pemilik usaha yang hendak mengajukan pinjaman tersebut dapat menentukan tenor pinjaman dan limit sesuai yang dibutuhkan.

BACA JUGA:MURAH BANGET! KUR Syariah Pegadaian Cuma Rp 9Ribu per Hari, Cukup Modal KTP, KK dan Buku Nikah

Mengutip publikasi resmi Pegadaian, sektor usaha kecil dan mikro yang dapat mengajukan KUR adalah sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Berikutnya, sektor kelautan dan perikanan; Sektor Industri Pengolahan; Sektor pertambangan garam rakyat; Sektor jasa produksi; dan/atau Sektor Produksi Lainnya.

Tentunya peluang untuk mendapatkan tambahan modal dan pengembangan usaha ini jangan sampai dilewatkan begitu saja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: