Cara dan Syarat Mengajukan SLIK ke OJK Cirebon untuk Persyaratan Melamar Kerja atau Kredit

Cara dan Syarat Mengajukan SLIK ke OJK Cirebon untuk Persyaratan Melamar Kerja atau Kredit

petugas yang sedang membantu pengisian permohonan permintaan SLIK di Kantor OJK Cirebon. -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK kini menjadi syarat untuk melamar kerja.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 64/POJK.03/2020 Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK.

Sistem layanan ini untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Melalui SLIK, dapat diketahui riwayat kredit seseorang pada lembaga keuangan seperti bank, termasuk terkait kelancaran angsuran.

Untuk mendapatkan SLIK, debitur bisa melakukan permintaan secara online maupun offline ke Kantor OJK. 

Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menuturkan, permohonan permintaan SLIK saat ini sudah diarahkan secara digital dan online melalui website https://idebku.ojk.go.id.

Namun bagi masyarakat yang kesulitan mengakses secara online, bisa datang langsung ke Kantor OJK CIrebon untuk dibantu pengisian data permohonan.

BACA JUGA:Wood Pellet Kucing, Gunanya untuk Apa? Ternyata Bisa Buat Si Meong Jadi Begini

BACA JUGA:Drawing Liga Champions, AC Milan Paling Berpeluang Masuk Grup Neraka, Begini Skemanya

Saat ini pelayanan di OJK Cirebon juga sudah mengarah ke digital dan paperless, sehingga untuk pengisian data akan disediakan perangkat khusus yang bisa diakses debitur dengan dibantu oleh ptugas.

"Rata-rata saat ini sebanyak 717 pengunjung yang datang langsung ke kantor OJK untuk melakukan pengajuan permohonan SLIK dan konsultasi," terangnya.

Bagi debitur yang ingin ingin mengajukan permohonan data SLIK dengan datang langsung ke kantor OJK, wajib membawa KTP asli.

Jika permohonan dilakukan oleh orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dan KTP asli pemberi kuasa.

Sedangkan untuk permohonan SLIK perusahaan, direksi perusahaan harus membawa KTP dan NPWP asli, akta pendirian perusahaan, dan data perubahan anggaran dasar terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: