Bawaslu Ingatkan Caleg dan Parpol Tidak Kampanye Sebelum Waktunya
RAKOR. Bawaslu menggelar rakor pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2023, Jumat (8/9)-Abdullah-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Caleg dari berbagai parpol diingatkan untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Hal ini mengemuka saat rapat koordinasi pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2024, Jumat (8/9) di Hotel Zamrud.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah MPd menjelaskan, pasca pelantikan kami diberikan pembekalan hampir dua pekan dan semua mengikuti dan baru kemarin kumpul di kota cirebon.
Hari ini bawaslu menggelar agenda eksternal termasuk mengawal hibah pilkada dan tindak lanjut NPHD (naskah perjanjian hibah daerah).
BACA JUGA:Di Cirebon Cak Imin Bicara Soal PKS dan Demokrat, Begini Kalimatnya
BACA JUGA:Tak Ada Negosiasi, Kontraktor Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Wajib Patuhi Kesepakatan dengan Warga
"Hari ini agenda hari ini Bawaslu Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi , DPRD Kota /kabupaten mengundang ormas dan OKP, ini penting terkait tahapan pemilu," kata Devi.
KPU sudah menetapkan daftar calon Sementara dan sekarang masih tahap saran dan tanggapan masyarakat. Dan KPU baru menetapkan daftar calon tetap (DCT) 4 November 2023.
Langkah ini, menurut Devi, bagian dari mitigasi bawaslu bagi caleg. Termasuk kalau parpol ada pergantian caleg, karena pada prinsipnya bawaslu mengawal proses pencalonan sehingga tidak merugikan partai politik.
Jangan sampai parpol kehilangan calonnya sehingga kehilangan suara. Makanya bawaslu mengawasi pemilu bermartabat.
BACA JUGA:Wisata Gang, Ada 6 Lokasi Layak Dikunjungi, Bukti Kejayaan Masa Lalu Kota Cirebon
"Hari ini bisa melihat APS, tapi kalau sudah ada ajakan dan citra diri itu tidak boleh," tegas Devi.
Bawaslu juga mengingatkan kepada KPU mesti melakukan sosialisasi sesuai norma yang ada, termasuk Satpol PP tentang aturan main pemasangan alat peraga sosialisasi, Proses tahapan pencalonan ini maka ini masuk dalam tahapan saran dan masukan dari masyarakat. Sejauh ini ke bawaslu belum ada yang ngasih tanggapan dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: