LIMIT HINGGA Rp 8 Juta, Paylater Tokopedia Bisa Dicairkan, Begini Cara Pakainya, Angsuran hingga 12 Bulan

LIMIT HINGGA Rp 8 Juta, Paylater Tokopedia Bisa Dicairkan, Begini Cara Pakainya, Angsuran hingga 12 Bulan

Simak penjelasan PayLater Tokopedia bisa dicairkan pada artikel berikut ini.-Tangkapan Layar-radarcirebon.com

Bedanya, PayLater dari Gopay atu Gojek ini tidak menyediakan sistem cicilan. Pengguna juga diberikan limit mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,3 juta.

Setiap akhir bulan, penggunaan dari saldo Paylater tersebut harus dibayar penuh. Misal, pengguna memakai limit Rp 1 juta di akhir bulan juga wajib membayar Rp 1 juta.

Sedangkan fitur Paylater di Tokopedia menyediakan cicilan dengan tenor mulai 1 bulan, 3, bulan, 6, bulan dan 12 bulan.

Bunga yang digunakan juga hanya 2 persen saja, sehingga sangat murah dan akan membantu untuk perencanaan pembayaran cicilan.

BACA JUGA:Timnas U-23 dan Shin Tae Yong di Ambang Sejarah Baru, Pelatih Asal Korea begitu Percaya Diri

Untuk faktor keamanan TokoPedia Paylater dan Cicilan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di fitur pembayaran Tokopedia juga tersedia beberapa Paylater yang bisa ditautkan. Misalnya Indonada, Kredivo, Home Credit hingga Ceria.

Mendaftar di Tokopedia

Cara lain untuk menggunakan fitur PayLater adalah dengan mendaftar langsung di Tokopedia.

Pertama, segera isi form pendaftaran, kemudian ikuti syarat dan ketentuan. Seperti mengisi nama jelas, email, nomor telepon serta alamat.

BACA JUGA:4 Jasad Manusia Tanpa Kepala Menggegerkan Warga, Polisi Masih Menggharapkan Bantuan

Kedua, aplikasi akan meminta foto KTP dan foto dengan KTP. Fungsinya adalah sebagai verifikasi identitas dari yang mengajukan PayLater.

Ketiga, membacara syarat dan ketentuan yang menjadi perjanjian dari penggunaan layanan bayar nanti atau PayLater tersebut.

Setelah itu, tinggal tunggu beberapa waktu atau maksimal 1 x 24 jam untuk mengaktifkan layanan Paylater.

Nantinya, Tokopedia akan menyediakan limit untuk Paylater hingga Rp 8 juta dan langsung bisa digunakan untuk belanja online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: