Belanja Online Makin Mudah, Manfaatkan PayLater Tokopedia, Check Out Sekarang Bayar Nanti, Angsuran 12 Bulan

Belanja Online Makin Mudah, Manfaatkan PayLater Tokopedia, Check Out Sekarang Bayar Nanti, Angsuran 12 Bulan

Angsuran Paylater Tokopedia bisa sampai 12 bulan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Bedanya, PayLater dari Gopay atu Gojek ini tidak menyediakan sistem cicilan. Pengguna juga diberikan limit mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,3 juta.

BACA JUGA:Pemain Borussia Dortmund Ikuti Kebiasaan Pemain Persib, Apa Itu?

Setiap akhir bulan, penggunaan dari saldo Paylater tersebut harus dibayar penuh. Misal, pengguna memakai limit Rp 1 juta di akhir bulan juga wajib membayar Rp 1 juta.

Sedangkan fitur Paylater di Tokopedia menyediakan cicilan dengan tenor mulai 1 bulan, 3, bulan, 6, bulan dan 12 bulan.

Bunga yang digunakan juga hanya 2 persen saja, sehingga sangat murah dan akan membantu untuk perencanaan pembayaran cicilan.

Untuk faktor keamanan TokoPedia Paylater dan Cicilan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:LIMIT HINGGA Rp 8 Juta, Paylater Tokopedia Bisa Dicairkan, Begini Cara Pakainya, Angsuran hingga 12 Bulan

Di fitur pembayaran Tokopedia juga tersedia beberapa Paylater yang bisa ditautkan. Misalnya Indonada, Kredivo, Home Credit hingga Ceria.

Cara Mendaftar di Tokopedia

Cara lain untuk menggunakan fitur PayLater adalah dengan mendaftar langsung di Tokopedia.

Pertama, segera isi form pendaftaran, kemudian ikuti syarat dan ketentuan. Seperti mengisi nama jelas, email, nomor telepon serta alamat.

Kedua, aplikasi akan meminta foto KTP dan foto dengan KTP. Fungsinya adalah sebagai verifikasi identitas dari yang mengajukan PayLater.

BACA JUGA:Cara Memasang Iklan di Google Ads dan Alasan Kenapa Harus Menyisihkan Biaya Promosi untuk Usaha

Ketiga, membacara syarat dan ketentuan yang menjadi perjanjian dari penggunaan layanan bayar nanti atau PayLater tersebut.

Setelah itu, tinggal tunggu beberapa waktu atau maksimal 1 x 24 jam untuk mengaktifkan layanan Paylater.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: