WOW! Formasi PPPK 2023 dari KemenPAN-RB, Gaji Rp12,6 Juta untuk Sarjana Hukum

WOW! Formasi PPPK 2023 dari KemenPAN-RB, Gaji Rp12,6 Juta untuk Sarjana Hukum

PPK bakal digaji diatarRp 5 juta. Ilustrasi foto:-@pnsberhijab-Instagram

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Untuk sarjana hukum, S1 Ilmu Komputer, dan Ilmu Pemerintahan, antara lain, ada lowongan untuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Selain itu, disebutkan bahwa PPPK di KemenPAN-RB akan menerima gaji mulai dari Rp 9.765.900 hingga Rp 12.666.040.

Ada 18 formasi PPPK yang diperlukan untuk tahun 2023 di KemenPANRB dan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).

Ini mencakup 11 formasi PPPK 2023 di Kementerian PANRB dan 7 formasi PPPK 2023 di KASN.

BACA JUGA:Apakah Bandara Kertajati Terapkan AeroBuddy, Asisten Pintar Bandara Berbasis Data dari AP II?

Formasi ini tersedia untuk pelamar umum dan non-ASN atau honorer yang telah bekerja di Kementerian PANRB atau KASN selama paling sedikit dua tahun.

Untuk jabatan Ahli Pertama, misalnya, syarat kualifikasi Pendidikan Profesi Apoteker diperlukan, dan gaji berkisar antara 9.765.900 dan 12.666.040.

Ahli Pertama Arsiparis adalah salah satu posisi yang tersedia untuk pelamar honorer. Syarat untuk posisi ini adalah S1 Sistem Informasi, D-IV Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, S1 Akuntasi, dan D-IV Kearsipan Digital. Gaji untuk posisi ini berkisar antara 9.765.900 dan 12.666.040.

Selain itu, terbuka lowongan PPPK 2023 untuk posisi Ahli Pertama Analis Kebijakan Umum. Posisi ini membutuhkan S1 Hukum, S1 Ilmu Hukum, S1 Komputer, S1 Pemerintahan, S1 Politik, dan S1 Hubungan Internasional. Gaji yang ditawarkan berkisar antara 9.765.900 dan 12.666.040.

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Menghimbau Masyarakat untuk Tidak Membakar Sampah di Sekitar Jalur Kereta Api

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi KemenPAN-RB.

Pada tanggal 16 September 2023, pengumuman tentang ketersediaan posisi PPPK dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.

Diketahui bahwa, berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023, tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditunda.

Disesuaikan dengan jadwal sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September.

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Menghimbau Masyarakat untuk Tidak Membakar Sampah di Sekitar Jalur Kereta Api

Sebuah SE BKN yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengumumkan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023. Pendaftaran akan ditunda menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase