Peserta BPJS Ketenenagakerajaan Bisa Pinjam Uang untuk Cicilan Rumah, Begini Caranya

Peserta BPJS Ketenenagakerajaan Bisa Pinjam Uang untuk Cicilan Rumah, Begini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan untuk perumahan. -Oleksandr Pidvalnyi-Pixabay

RADARCIREBON.COM - Selain sebagai jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk  pinjaman untuk perumahan.

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk perumahan bisa digunakan untuk pemilikan rumah baru dan renovasi perumahan.

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk perumahan juga dapat dipakai untuk uang muka perumahan dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja atau kredit konstruksi.

Bunga pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk KPR non subsidi atau non MBR, over kredit, pinjaman uang muka perumahan dan pinjaman renovasi perumahan sama 5 persen per tahun.

BACA JUGA:3 Wasit Indonesia Dipilih FIFA untuk Mengadili Pertandingan Piala Dunia U-17 2023

Bunga pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas pembiayaan perumahan pekerja atau kredit konstruksi lebih tinggi yakni 6 persen per tahun.

Limit kredit BPJS Ketenagakerjaan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun maksimal Rp500.000.000 dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Sedangkan kredit BPJS Ketenagakerjaan untuk renovasi rumah maksimal Rp200.000.000 dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.

Nah, limit kredit BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan uang muka perumahan maksimal Rp150.000.000 dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan untuk Memberi Makna Indonesia, Kredit Mikro BRI Tumbuh 11,47 Persen

Semua proses pengajuan pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui aplikasi digital JMO (Jamsostek Mobile).

Begini cara pengajuan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan via JMO!

1. Pilih Menu Perumahan Pekerja

Kamu buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Perumahan Pekerja

2. Perumahan Pekerja

Di halaman utama Perumahan Pekerja setelah meng-klik menu Perumahan Pekerja

3. Ajukan Manfaat

Kamu pilih fitur yang sesuai dengan kebutuhan, Pilih Ajukan Manfaat untuk memulai pengajuan kamu

BACA JUGA:Apa Daftar Skincare yang Wajib Dimiliki oleh Para Pemula?

4. Pilih Jenis Layanan

Pilih layanan sesuai dengan kebutuhan Anda

5. Bank Penyalur

Pilih Bank penyalur yang telah tersedia

6. Daftar Properti

Temukan properti ideal kamu. Terdapat rumah ataupun apartemen. Pilihan properti dapat berasal dari pilihan sendiri atau yang sudah tersedia di aplikasi JMO.

7. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Perumahan Pekerja

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Perumahan Pekerja

BACA JUGA:Bagaimana Bank BCA bisa Jadi Bank Terbesar Terkenal dan Terpenting di Indonesia?

8. Verifikasi Data Peserta

Kamu pastikan data yang tampil pada layar handphone telah sesuai

9.Masukan Data Diri

Kamu lengkapi formulir yang tersedia dengan data pribadi kamu

10. Masukan Data Pengajuan Properti

Kamu isi data pengajuan properti sesuai dengan formulir yang tersedia

11. Upload Dokumen Pendukung

BACA JUGA:Bagus Rangin, 'Pangeran Diponegoro' dari Cirebon, Tokoh Penting Paling Ditakuti Melawan Penjajahan

Upload dokumen pendukung MLT perumahan kamu, masing-masing dokumen memiliki ukuran maksimal 3 MB

12. Konfirmasi Data Pengajuan

Ketika proses pengajuan sudah hampir selesai, pastikan data yang kamu isi sesuai. Jika semua konfirmasi data telah sesuai tekan tombol Submit untuk melanjutkan

13. Tracking Pengajuan

Pilihlah fitur yang sesuai dengan kebutuhan Anda, pilih Tracking Pengajuan untuk melakukan pelacakan pengajuan

14. Masukan Data Diri

BACA JUGA:Kepindahan Rinna Suryanti Tidak Berpengaruh Bagi PKB dalam Menghadapi Pileg 2024 di Kota Cirebon

Isi data NIK untuk menampilkan informasi pelacakan Klaim

KPR BPJS Ketenagakerjaan bertujuan agar peserta mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak huni dengan harga terjangkau.

Inilah syarat pinjaman BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

- Pinjaman ini untuk rumah tapak atau rumah susu

- KPR maksimal Rp500.000.000

- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

- Syarat ini termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (overkredit)

- Pemohon kredit merupakan peserta BP Jamsostek selama minimal 1 tahun

BACA JUGA:Presiden Jokowi Inginkan Kereta Cepat WHOOSH di Jabar Segera Diintegrasikan dengan Feeder dan LRT

- Perusahaan tempat pemohon kredit bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

- Pemohon kredit belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai

- Pemohon kredit terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

- Pemohon kredit bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

- Pemohon kredit telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi

- Pemohon kredit yang istri atau suami yang juga peserta BP Jamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

- Pemohon kredit harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: