Waspada Peredaran Uang Uang Mutilasi, Nasabah Bank Perlu Tahu, Kenali Ciri dan Tanda-tandanya

Waspada Peredaran Uang Uang Mutilasi, Nasabah Bank Perlu Tahu, Kenali Ciri dan Tanda-tandanya

Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo saat diwawancarai Radar Cirebon. Foto:-Apridista Siti Ramdhani-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Uang mutilasi sedang ramai diperbincangkan. Itu setelah ramai video yang memperlihatkan penampakan uang mutilasi tersebut. 

Uang mutilasi ini adalah uang yang sudah rusak. Tidak sah sebagai alat transaksi. Namun, masyarakat bisa terkecoh. Tidak menyadari sedang memiliki atau menggunakan Uang mutilasi.

Munculnya fenomena uang mutilasi ini harus diwaspadai masyarakat. 

Pasalnya uang mutilasi tidak sah sebagai alat transaksi. Tentu hal ini akan sangat merugikan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Hestu Wibowo menuturkan, uang mutilasi adalah uang rusak yang masih terlihat sebagian kemudian disambungkan dengan potongan uang rusak lainnya atau bahkan potongan uang palsu

Pada dasarnya uang ini merupakan uang asli yang memiliki unsur pengaman uang syah, namun merupakan gabungan dari beberapa uang yang rusak. 

Bisa jadi karena uangtersebut terbakar, atau yang lainnya.

BACA JUGA:Meski Mendarat di Bandara Kertajati, Bandung Masih Jadi Tujuan Favorit Turis Malaysia

BACA JUGA:Kisah Rika Indriyani, Gadis Pekalongan Bernasib Malang, Dihabisi oleh Teman Sosmednya

"Oknum ini biasanya akan menggabungkan potongan-potongan uang rusak ini menjadi satu, sehingg ajadilah uang mutilasi," terangnya.

Uang mutilasi ini masuk dalam kategori uang rusak. Tentu uang rusak ini tidak tidak sah sebagai alat pembayaran. 

Untuk mengenali ciri-ciri uang mutilasi ini, yang paling mudah dengan melihat nomor seri uang tersebut. 

Karena uang mutilasi ini merupakan sambungan dari beberapa uang rusak maka uang seri akan berbeda. 

"Biasanya antara uang asli dengan uang sambungannya memiliki nomor seri berbeda." jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: