Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Hotman Paris: Ditunggu Keluarganya di Hotman 911 Segera!
Inilah potongan WhatsApp (WA) dari teman DSA yang diunggah oleh Hotman Paris Hutapea di akun Instagram @hotmanparisofficial. Dalam gambar tersebut terlihat DSA yang tak sadarkan diri dibiarkan tergeletak disebuah parkiran. -@hotmanparisofficial-Instagram
SURABAYA, RADARCIREBON.COM – Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak anggota DPR RI sebagai tersangka atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA).
Selain menetapkan sebagai tersangka, GRT anak anggota DPR RI juga saat sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Penetapan status tersangka GRT anak anggota DPR RI karena diduga telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan DSA wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia.
Melansir dari akun Instagram pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang bersumber dari aplikasi WhatsApp (WA) teman korban, bahwa DSA mengalami perlakukan yang sadis dari GRT anak anggota DPR RI.
BACA JUGA:ITB Kampus Cirebon Mengapa Tidak Ganti Nama Jadi ITC, Beda Kasus dengan Itera Lampung
“Wa teman alm ke Hotman 911: Guwilaa ternyata terlindas sebagian tubuhnya, terus terseret sejauh 5 meter.”
“Dikepruk Botoll Tequilla 2x. “Ditendang ampe ambruk neng lift.”
“Kelindes mobil keseret 5mtr (meter),” tulis Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial.
Kemudian, Hotman mempertanyakan mengenai jumlah aset dari GRT dan nama bapaknya yang notabene anggota DPR RI.
BACA JUGA:Tingkatkan Soliditas TNI-POLRI, Polsek Kesambi Gelar SKJ Guna Ramaikan HUT ke-78 TNI
Hotman pun meminta kepada pihak keluarga almarhum DSA untuk bertemu dengannya di Hotman 911.
“Baru kuwii dimasukin ke cabin belakang Inova ( bagasi )!!!!!! ( apa benar laki pelaku punya asset 11 T atau 11 M? Mana yg benar??Siapa nama DPR bapaknya?? Di tunggu keluarganya temu hotman 9 11 segera!,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce bahwa saat ini GRT anak anggota DPR RI telah ditahan.
Tersangka merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase