Gegara ‘Uang Pung’ Pilwu, Ibu-ibu Geruduk Balai Desa Bakung Lor Cirebon

Gegara ‘Uang Pung’ Pilwu, Ibu-ibu Geruduk Balai Desa Bakung Lor Cirebon

Ibu-ibu warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon mendatangi balai desa untuk meminta uang pung saat pemilihan kuwu atau pilwu.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan ibu-ibu warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten CIREBON, tiba-tiba menggruduk kantor balai desa setempat, Rabu, 11, Oktober 2023.

Kedatangan ibu-ibu tersebut adalah meminta adanya 'uang pung' yang biasanya dibayarkan usai pencoblosan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Desa Bakung Lor yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2023. 

Uang pung ini, sebagai pengganti rugi masyarakat yang libur kerja saat hari pencoblosan pemilihan kuwu.

"Jadi kami meminta uang pengganti tidak kerja. Minta Rp 100 Ribu," kata ibu-ibu serempak kepada perangkat Desa Bakung Lor.

BACA JUGA:Dapat Limit Rp 20 Juta, Paylater BCA Bisa Dipakai di Mana Saja? Simak Yuk

Plt Kuwu Desa Bakung Lor, Imam Hidayat menyampaikan pihaknya dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) akan berkoordinasi dengan masing-masing calon kuwu.

Apa yang menjadi tuntutan dari para ibu-ibu akan disampaikan, terutama soal meminta uang pengganti rugi karena tidak bekerja saat dilaksanakan pilwu.

"Kita hanya menampung aspirasi, keputusan tergantung calon kuwu. Kalau Rp 100.000 per hak pilih dibagi dua calon, masing-masing calon Rp 50.000. Misal dikali 5.152 hak pilih, berarti masing calon kuwu sekitar Rp 250 juta," katanya.

Menurut dia, uang pung sudah ada dari periode sebelumnya, sebagai pengganti masyarakat tidak bekerja.

BACA JUGA:Jangan Sampai Telat, Segini Denda PayLater BCA Perbulan, Tagihan Bisa Makin Bengkak!

Namun, tetap saja keputusan ada dan tidaknya 'uang pung' tergantung kesepakatan masing-masing calon. 

"Misal ada yang tidak setuju. Nanti bikin surat pernyataan, bagaimana kemampuan mereka. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, dianggap seperti uang pembelian hak suara," tandasnya. 

Sementara itu, Makruf salah satu tokoh masyarakat mengaku tidak setuju dengan adanya 'uang pung'.

Menurutnya, uang pung dinilai telah memberatkan calon Kuwu.  Selain itu, uang pung saat pencoblosan, juga tidak ada dalam undang-undang. Sehingga, tidak perlu ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: