'Pemilu Sayang Anak' Maju Terus, MK Beri Peluang Walikota Gibran jadi Cawapres Pilpres 2024
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan terbang ke Jakarta menjelang pengumuman cawapres dari Prabowo Subianto.-Ist-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Agenda “Pemilu Sayang Anak” bisa berlanjut. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peluang melalui keputusannya dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
MK memang menolak gugatan usia Capres-Cawapres 35 tahun. Tapi memberi peluang kepada siapa saja yang berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tidak harus berusia minimal 40 tahun.
Putusan ini memberikan kesempatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan MK ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
BACA JUGA:Gunung Nawa Cipanas Dukupuntang Kembali Terbakar, BPBD Kabupaten Cirebon Siaga
“Pemilu Sayang Anak” itu ramai di media sosial. Sepertinya sindiran itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, sas-sus menyebutkan jika gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres.
Namun, tudingan “Pemilu Sayang Anak”, bakal kembali menguat, setelah keputusan MK ini. Apalagi jika benar-benar, Walikota Gibran nanti maju jadi paslon Pemilu 2024, tudingan Jokowi membangun dinasti, bakal tambah menguat. Sindiran “Pemilu Sayang Anak” pun tak bisa dielakkan.
Yang menarik pasca keputusan MK, selain sindiran “Pemilu Sayang Anak”, juga spekulasi pasangan Capres Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan Republik Indonesia ini, bakal disandingkan dengan Walikota Solo Gibran pun akan kian marak.
Apakah memang ideal jika Prabowo Subianto disandingkan dengan Walikota Gibran?
BACA JUGA:Pasca Gesekan, Kampanye Pilwu Desa Kondangsari Tetap Digelar, Pengamanan Ditambah
“Prabowo yang lahir 17 Oktober 1951 akan berusia 72 tahun pada hari Selasa, 17 Oktober 2023. Jika Allah SWT meridhoi pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan presiden tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” tulis Syafnijal Datuk Sinaro.
Apa alasannya? “Karena semua sarana dan prasarana kepemerintahan yang berada di bawah kendali Presiden Jokowi dikerahkan memenangkan pasangan ini,” begitu dugaan Syafnijal Datuk Sinaro, yang juga wartawan senior ini.
Bahkan dalam tulisan itu juga disebutkan, pada 17 Oktober 2029 Prabowo akan berusia 78 tahun. “Siapa yang menjamin Prabowo yang kabarnya sudah pernah terserang stroke akan tetap sehat enam tahun mendatang. Jika terjadi sesuatu pada kesehatan Prabowo maka sesuai konstitusi masa jabatan tersisa akan diteruskan Wakil Presiden,” begitu dugaannya lagi.
Dia pun mempersilakan rakyat Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar 270 juta bisa menilai sendiri. Apakah Gibran yang baru berpengalaman menjadi Wali Kota Solo sejak tanggal 26 Februari 2021 atau baru menjabat 2 tahun 7 bulan akan mampu memimpin negara sebesar ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: