Hubungan Gibran dengan Almas Mahasiswa UNSA Pemenang Gugatan ke MK
Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa UNSA pemenangan gugatan ke MK yang menguntungkan Gibran. Foto:-Romensy Agustino-JPNN.com
Almas menegaskan, justru dirinya juga ingin jadi capres dan cawapres di usia muda. Hal itu juga yang dia tulis sebagai alasan di dalam permohonan ke MK.
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru Re A mendadak populer di Indonesia.
Itu setelah Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Gugatan itu dikabulkan. Itu setelah MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres asal sudah memiliki pengalaman sebagai pejabat pemerintah yang dipilih lewat pemilu.
MK mengabulkan permohonan Almas dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin 16 Oktober 2023.
Di dalam permohonan tersebut, Almas meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun.
Namun, warga Surakarta (Solo) itu juga memohon kepada MK memutuskan warga negara yang belum berusia 40 tahun tetap bisa menjadi capres/cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: