Polres Majalengka Tangkap Pelaku Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi

Kapolres Majalengka Indra Novianto, SIK MSi CPHR menggelar konferensi pers terkait penangkapan kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp500 juta. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana.

Penyelewengan tersebut terhadap bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) RI Tahun 2013.

Anggaran tersebut disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp500 juta. 

BACA JUGA:Sepeda Motor Milik Warga Kesenden Raib Saat Diparkir Depan Rumahnya

Kasus ini diduga dilakukan oleh MS selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, SIK MSi CPHR mengungkapkan kasus ini diawali dengan tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500 juta kepada Direktur LPDB-KUMKM.

"Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM," kata AKBP Indra Novianto.pada Rabu 18 Oktober 2023.

Namun, dalam praktiknya, MS diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Pemkab Cirebon Kuatkan Sinergitas Antar Instansi

Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menjadikannya fiktif. 

Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp500 juta atau 

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya sudah telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. 

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Peringati 9 Tahun Jokowi Menjabat, BEM SI Bakal Grudug Istana 20 Oktober 2023 Mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase