7 Jenis Vaksin untuk Bayi yang Baru Lahir, Anjuran Kemenkes

7 Jenis Vaksin untuk Bayi yang Baru Lahir, Anjuran Kemenkes

Pemerintah mewajibkan calon jamaah umroh dan haji untuk melakukan vaksinasi meningitis. Ilustrasi:-Pixabay-

Namun demikian  tidak sedikit orangtua yang anti vaksin. Bahkan mengkhawatirkan kondisi bayinya setelah divaksin.

Padahal, kegunaan vaksin sangat penting untuk menjaga si bayi dari serangan virus atau bakteri.

Nah  memang terkadang bayi mengalami demam pasca baksinasi. Namun hal itu tidak berlangsung lama.

BACA JUGA:11 Makanan Super yang Ampuh Mengobati Flu, Bagus untuk Anak-anak

BACA JUGA:Bursa Transfer Liga 1, Rumor 2 Pemain Tinggalkan Persib, 1 Datang dari Persija

Dilansir dari laman Kemenkes RI,  demam pafa bayi setelah vaksinasi adalah pertanda bagus.

Itu artinya, vaksin yang disuntikan ke tubuh bayi bereaksi dengan baik.

Kemenkes menganjurkan vaksin pada bayi secara 2 tahap. 4 vaksin pada tahap pertama dan 3 vaksin pada tahap kedua.

Berikut ini adalah daftar 7 vaksin untuk bayi yang baru lahir di bagi ke dalam tahap 1 dan 2.

Adapun tahap satu vaksinasi diberikan kepada bayi usia 0 sampai 6 bulan yaitu: 

1. Vaksinasi Hepatitis B

Vaksinasi Hepatitis B dapat diberikan kepada bayi ketika berusia minimal 24 jam. Vaksin ini terdiri dari 4 dosis. Dosis diberikan pada bulan ke 1, 2, 4, dan 6.

2. Vaksinasi Polio

Vaksinasi Polio diberikan ke bayi yang sudah berusia sebulan untuk mencegah bayi mengalami kelumpuhan.

3. Vaksinasi BCG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: