Rugikan Negara Rp 480 juta, Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM di Brebes
Ilustrasi penimbunan BBM bersubsidi.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:Soal Nasib Levy Madinda Pasca Persib Runner Up Paruh Musim, Begini Kata Pengamat
"SPBU ini juga sudah kami lakukan pemeriksaan, kami juga minta Pertamina untuk melakukan pembinaan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase