Rugikan Negara Rp 480 juta, Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM di Brebes

Rugikan Negara Rp 480 juta, Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM di Brebes

Ilustrasi penimbunan BBM bersubsidi.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

SEMARANG, RADARCIREBON.COM - Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 11 ton di Kabupaten Brebes berhasil diungkap oleh Polda Jateng.

Berdasarkan keterangan, penimbunan tersebut berlangsung sejak Juni 2023 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 480 juta. 

Polisi pun telah menetapkan tersangka berinisal AB, warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut untuk dijual kembali dengan harga solar industri.

BACA JUGA:Lionel Messi Raih Ballon d'Or Ke-8, Kalahkan Pemain Jauh Lebih Muda

"Berdasar pengakuannya, pelaku beraksi sejak Juni 2023. BBM bersubsidi itu dijual ke nelayan di daerah Brebes dan Tegal," katanya dalam keterangan pers di Semarang, Senin 30 Oktober 2023.

Kasus tersebut terbongkar setelah mendapatkan aduan penyalahgunaan BBM bersubsidi dari BPH Migas.

Laporan itu, lanjut dia, ,masuk pada 7 September 2023 ketika petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang dimuati jerigen sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.522.20 Bangsri. 

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menemukan lokasi penimbunan di sebuah gudang Dusun Sidaon, Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:3 Kios Kebakaran di Pasar Minggu Palimanan, Diduga karena Konsleting Listrik

Dwi menjelaskan motif pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian dari Dinas Perikanan Brebes yang didapatkan dari para nelayan.

Dari kegiatan pembelian BBM bersubsidi jenis solar kemudian dijual kembali menggunakan tanki solar industri berkapasitas 8.000 liter. 

"Jadi tersangka sudah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 dengan potensi kerugian negara Rp 480 juta," ujarnya.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk pihak SPBU dan ahli migas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase