2,3 Juta Honorer di Indonesia, Honorer Bodong atau Siluman Akan Dibersihkan, Begini Aturannya

2,3 Juta Honorer di Indonesia, Honorer Bodong atau Siluman Akan Dibersihkan, Begini Aturannya

Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia (FPHNI) Kabupaten Cirebon melaksanakan istighosah di pendopo Bupati Cirebon, beberapa waktu lalu. Foto:-Dokumen-

Untuk diketahui, terdapat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia yang tercatat dalam pangkalan data BKN. 

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta dengan tegas agar data tersebut diperhatikan dengan baik. Menurutnya, BKN harus bisa mengaudit data honorer tersebut.

BACA JUGA:Jangan Asal Pencet Tombol Blender, Cara Membuat Jus Sayur dan Buah yang Benar

BACA JUGA:6 Perubahan Seleksi P3K Guru 2023, 2.431 Pelamar dari Kabupaten Cirebon Wajib Tahu

Dengan tegas Mardani Ali Sera memisahkan tenaga honorer di Indonesia ke dalam dua jenis. Pertama honorer pahlawan dan yang kedua honorer siluman alias honorer bodong.

Mardani menyindir keberadaan para honorer siluman yang namanya ujuk-ujuk muncul jelang pengangakatan non-ASN.

Politikus dari PKS ini menegaskan bahwa Undang-undang ASN yang baru sudah mengamanatkan langkah bersih-bersih honorer bodong atau siluman.

“Maka kami amanatkan di UU ASN, audit dulu sebelum dilakukan pengangkatan, (data) bersihkan dulu,” tandasnya dilansir dari JPNN.com.

Di sisi lain, Mardani memuji peran para honorer pahlawan yang telah lama mengabdi kepada negara sebagai pegawai non-ASN. 

Dia menegaskan, bahwa honorer pahlawan ini lah yang seharusnya mendapat suport dan dukungan secara sistem dan menjadi prioritas pengangkatan jadi PPPK.

“Maka, dahulukan yang pahlawan-pahlawan dulu,” cetusnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih mendukung penuh rencana bersih-bersih data honorer bodong atau siluman.

“Saya setuju honorer diaudit, karena pada seleksi tahun lalu ada siluman juga. Ada orang kerja di pabrik bisa lolos jadi PPPK,” ujarnya. 

Seperti diketahui, saat ini sudah ada Undang-undang ASN yang baru yakni, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

UU Nomor 20 Tahun 2023 ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober Oktober 2023. Sejak saat itu, undang-undang yang baru ini diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: