2,3 Juta Honorer di Indonesia, Honorer Bodong atau Siluman Akan Dibersihkan, Begini Aturannya

2,3 Juta Honorer di Indonesia, Honorer Bodong atau Siluman Akan Dibersihkan, Begini Aturannya

Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia (FPHNI) Kabupaten Cirebon melaksanakan istighosah di pendopo Bupati Cirebon, beberapa waktu lalu. Foto:-Dokumen-

2,3 Juta Honorer di Indonesia, Honorer Bodong Dijegal dengan Aturan Baru 

RADARCIREBON.COM - Total ada 2,3 juta honorer di Indonesia berdasarakan data Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Keberadaan honorer bodong masih menjadi persoalan. Maka, dengan adanya peraturan baru, permasalahan honorer bodong atau siluman ini diharapkan bisa terselesaikan. 

Di dalam Undang-undang ASN yang barutahun 2023, disebutkan bahwa validasi dan verifikasi harus dilakukan jutaan tenaga honorer yang sudah tercatat.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Panji Gumilang di Indramayu, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Tersedia 1,3 Juta Formasi, Fresh Graduate Ditambah, Honorer Dikurangi

Keharusan itu diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Disebutkan bahwa:

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Bagian penjelasan Pasal 66 juga menyebutkan bahwa: 

“Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

BACA JUGA:Diskon Tiket Kereta Api Promo Hari Pahlawan 25 Persen, Tersedia 25.000 Tiket Termasuk dari Cirebon

Maka, aturan baru yang sudah diundangkan tersebut dapat menjegal keberadaan para honorer bodong atau siluman.

Proses penjegalan ini bisa dilakukan lewat proses verifikasi dan validasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: