41 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Indramayu, Pelaku Adik Kandung Sendiri
Pelaku S (43) memeragakan adegan penganiayaan terhadap N (44) hingga meninggal dunia. Foto:-Anang Syahroni-Radarindramayu.com
"Bahkan, saat pelaku menganiaya korban masih ada warga yang berusaha melerai namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” terang Fahri.
Sementara itu, berdasarkan hasil otopsi, pihak kepolisian juga menemukan total 16 luka termasuk luka saat korban menangkis serangan dari pelaku.
Adapun penyebab korban meninggal karena ada luka tusuk di dada yang langsung tembus ke bagian jantung dan paru-paru.
BACA JUGA:Apa Itu PPID? Begini Penjelasan dari Komisi Informasi Dearah Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Anda Masuk Kategori PPPK Penuh atau Paruh Waktu? Tunggu PP Manajemen ASN Keluar
Selain itu, ada luka tusuk dari ketiak yang tembus ke bagian paru-paru dan jantung korban.
“Untuk motif sendiri tetap sama berdasarkan pengakuan pelaku seperti awal, karena sakit hati korban sering menghina istrinya,” tutur Fahri.
Sementara pelaku dijerat pasal 340 junto 338 junto Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sebelumnya diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan S (43) kepada kakak kandungnya N (44) di Wilayah Blok Pasar Desa Kerticala Kecamatan Tukdana pada Senin 23 Oktober 2023 lalu sempat membuat gempar warga.
Pasalnya, kejadian yang persis di jalan gang itu diawali dengan percecokan keduanya saat bertemu hingga berakhir kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok yang diambil pelaku dari dalam rumahnya hingga korban N (44) meregang nyawa di TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: