Anda Masuk Kategori PPPK Penuh atau Paruh Waktu? Tunggu PP Manajemen ASN Keluar

Anda Masuk Kategori PPPK Penuh atau Paruh Waktu? Tunggu PP Manajemen ASN Keluar

PPPK 2023 Ilustrasi foto:-BKN RI-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebagian besar tenaga honorer masih menunggu kejelasan nasib, apakah masuk kriteria PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Kriteria tenaga honorer tersebut kemungkinan besar akan dituangkan di PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Menurut Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni hingga akhir Oktober 2023, pembahasan RPP Manajemen ASN sudah mencapai 70 persen, meski UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan PP terbit paling lama 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan.

BACA JUGA:Jubir Anies Baswedan: Persoalan MK Akibat Kurang Pedenya Prabowo Maju Capres Tanpa Jokowi

“Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat beberapa hari lalu.

Sementara, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono mengatakan, memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara gamblang mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tapi, dia memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.

BACA JUGA:Apa Itu PPID? Begini Penjelasan dari Komisi Informasi Dearah Kabupaten Cirebon

“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.

Yudi lantas memberi contoh, misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.

Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.

BACA JUGA:Hari Pahlawan, PT KAI Beri Diskon 25 Persen, Catat Tanggal Mulai Berlakunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase