5 Hal Penting Soal UHC, Kabupaten Cirebon Hampir 100 Persen, Berpengaruh ke BPJS Kesehatan
5 Hal penting soal Universal Health Coverage (UHC) yang perlu diketahui. Ilustrasi:-p2ptm.kemkes.go.id-
Perhitungannya sebagai berikut, dengan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon mencapai 2.411.302 jiwa, yang sudah terdaftar di JKN mencapai 2.393.253.
Rinciannya, warga penerima bantuan iuran atau PBI APBN mencapai 1.272.573 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) 457.722 jiwa, dan PBI APBD 325.813 jiwa.
BACA JUGA:Nomor Token Listrik Hilang, Begini Cara Mendapatkan Kembali
BACA JUGA:Kejurda Bola Basket Divisi 1 Dimulai, Kota Cirebon Tuan Rumah
Adapun warga yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai 314.171 jiwa. Sedangkan Bukan Pekerja (BP) mencapai 21.174 jiwa.
“Perolehan UHC ini berdampak pada layanan jaminan kesehatan warga Kabupaten Cirebon, artinya proses pembuatan BPJS bisa diurus dan langsung aktif 1x24 jam,” demikian dijelaskan oleh Kadinsos Kabupaten Cirebon, Hj Indra Fitriani.
Lebih lanjut Fitri menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk keadaan darurat atau dirawat di rumah sakit.
Pasein dengan penyakit risiko tinggi dan berdasarkan diagnosa dokter juga dipriotitaskan.
Fitri juga menyebutkan sejumlah syarat untuk bisa masuk jadi PBI BPJS.
Antara lain harus ada rekomendasi dari puskesos desa, surat keterangan dirawat di rumah sakit atau diagnosa dokter yang menyatakan sakit risiko tinggi.
Selain itu harus ada dokumen berupa NIK Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
“Setelah itu, serahkan semua persyaratan ke Puskesos di Desa/Kelurahan untuk masuk dalam aplikasi SIPEPEK (Sistem Informasi Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial),” ungkapnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: