Anwar Usman Angkat Bicara Soal Isu Coflict of Interest Soal Putusan MK: Fitnah yang Amat Keji dan Kejam

Anwar Usman Angkat Bicara Soal Isu Coflict of Interest Soal Putusan MK: Fitnah yang Amat Keji dan Kejam

Anwar Usman saat memimpin sidang putusan pengujian materiil tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang MK. -mkri.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menanggapi soal isu conflict of interest atas putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman angkat bicara.

Anwar Usman mengatakan, bahwa isu tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak mendasar.

Oleh sebab itu, Anwar Usman tidak ingin mengorbankan martabatnya demi fitnah yang didapatinya atas putusan tersebut. 

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman. 

BACA JUGA:DCT Sudah Diumumkan, Bawaslu Kota Cirebon Zero Sengketa

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," sambungnya. 

Anwar Usman menggarisbawahi, jika perkara PUU Pemilu hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret.

Sehingga, pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua saja. 

Maka, soal masalah tersebut, dia menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat karena rakyatlah yang berhak menentukan calon pemimpinnya nanti. 

BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

"Dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya. 

Selain itu, Anwar Usman juga mengatakan bahwa isu conflict of interest tersebut juga telah membunuh karirnya sebagai hakim yang sudah lama dijalaninya, tepatnya sudah 40 tahun yang lalu. 

Akan tetapi, dirinya tidak akan mundur dan tetap menegakkan hukum dan keadilan untuk Indonesia. 

"Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase