Anwar Usman Angkat Bicara Soal Isu Coflict of Interest Soal Putusan MK: Fitnah yang Amat Keji dan Kejam

Anwar Usman Angkat Bicara Soal Isu Coflict of Interest Soal Putusan MK: Fitnah yang Amat Keji dan Kejam

Anwar Usman saat memimpin sidang putusan pengujian materiil tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang MK. -mkri.go.id-

BACA JUGA:Sumedang Wakil Indonesia di Smart City Expo Barcelona 

"Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," sambungnya. 

Lebih lanjut, Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka ini dengan tegas membantah adanya skenario yang dilakukan olehnya atas putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.

Menurutnya, putusan disahkan oleh MK pada 16 Oktober 2023 lalu, bukan untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk pemilu-pemilu selanjutnya. 

"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang, berbeda halnya dengan politisi yang mengambil keputusan berdasarkan kepentaingan pemilu, yang sudah menjelang.”

BACA JUGA:Duel Panas Persib vs Arema FC Berakhir Imbang 2-2, Ezra dan Nick Terpancing Ciro Gagal 'Meledak'

“Putusan MK, tidak berlaku untuk saat ini saja, melainkan berlaku untuk seterusnya," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Atas laporan tersebut, MKMK menggelar serangkaian sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan ahli serta saksi.

Salah satunya dihasilkan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman yang dilaporkan oleh Denny Indrayana dkk.

Dalam putusan tersebut, MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase