Pertarungan Politik Belum Usai, Mantan Ketua MK Digugat 1 Triliun
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo.
BACA JUGA:Hasil Babak Pertama Indonesia vs Ekuador, Sama Kuat 1-1
Mereka juga menuntut untuk melakukan sita ganti rugi.
“Kami meminta ganti kerugian matril yang disampaikan itu Rp10 juta. Kemudian imatril Rp1 triliun. Makanya kami minta rumah tergugat disita sebagai jaminan,” tambah Patra. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: