Fatwa MUI: Mendukung Palestina Hukumnya Wajib, Pro Israel Haram

Fatwa MUI: Mendukung Palestina Hukumnya Wajib, Pro Israel Haram

Majelis Ulama Indonesia -MUI-radarcirebon.com

BACA JUGA:Wisata Favorit di Ciwidey, Cocok untuk Travelers yang Hobi Berwisata!

Pun juga dalam fatwa itu disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti menggalangkan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

"MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel."

"Mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase