Gugatan PTUN Jalan Terus

Gugatan PTUN Jalan Terus

CIREBON – Langkah Dr H Djakaria Machmud SE SH MSi yang mengundurkan diri dari jabatan rektor Unswagati, tidak mengendurkan semangat mahasiswa melayangkan gugatan. Secara tegas, aliansi mahasiswa penggugat menyatakan tidak terpengaruh sikap Djakaria dan tidak akan mencabut gugatan di PTUN. “Gugatan ke PTUN jalan terus. Jadi, mau siapapun nanti rektornya, selagi belum ada kejelasan soal hak-hak mahasiswa, ya kami akan terus menggugat,” ujar penggugat perpanjangan jabatan rektor, Sunan Bendung bersama Nandang Lukmana kepada Radar, kemarin (9/2). Dijelaskan Sunan, gugatan yang dilakukan untuk memperjuangkan hak mahasiswa, yang dalam hal ini adalah keabsahan ijazah kelulusan. Ijazah yang ditandatangani Djakaria Machmud untuk para lulusan yang diwisuda Januari lalu, mengundang tanda tanya keabsahannya. Mengingat, surat keputusan perpanjangan jabatan Djakaria sendiri batal demi hukum. Hal inilah yang akhirnya membuat Sunan dan beberapa rekannya melayangkan gugatan ke PTUN. “Kami ini kan juga was-was, ijazah kita bagaimana nasibnya? Selagi memang belum ada solusi ya kami akan tetap menggugat,” ujar lulusan dari Fakultas Hukum ini. Proses PTUN sendiri, lanjut Sunan, saat ini sudah memasuki tahap Dismissal ketiga atau proses melengkapi kembali berkas gugatan. “Pada intinya, gugatan ini kami lakukan untuk memperjuangkan hak kami. Sehingga tidak ada kaitan dengan rektor mundur. Kalaupun rektor mundur sementara hak kami belum terpenuhi, ya kami tetap menggugat,” tukasnya. Sementara itu, saat Radar mencoba untuk menemui Djakaria Machmud di kediamannya, yang bersangkutan tidak mau menemui wartawan koran ini, dengan alasan sedang beristirahat. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Djakaria belum memberikan jawaban. MUNDUR TERTULIS SEJAK 1 FEBRUARI Ada fakta mengejutkan perihal proses mundurnya Djakaria. Ternyata, sebelum diucapkan di depan rapat pimpinan kemarin malam, Djakaria mundur dari jabatannya sebagai rektor terhitung 1 Februari 2014. Bahkan, pengunduran diri itu sudah secara tertulis diserahkan ke Yayasan Swadaya Gunung Jati. Hanya saja, saat itu, yayasan belum memiliki keberanian untuk mengambil keputusan, dan mencuat di rapat pimpinan universitas secara lisan mengundurkan diri. “Sebenarnya surat pengunduran diri sudah ditandatangani pak Rektor tertanggal 1 Februari, tapi yayasan saat itu belum menentukan sikap,” ujar sumber Radar yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan. Rencananya, masih kata sumber Radar, hari Selasa (besok, red), yayasan akan menjawab surat dari Djakaria Machmud terkait surat pengunduran diri yang dikirimkan ke yayasan. Bahkan penyerahan surat jawaban dari yayasan ini akan diserahkan langsung Dewan Pembina Yayasan Swadaya Gunung Jati. Hanya saja, hingga sekarang belum diketahui isi surat jawaban dari pihak yayasan. Masih kata sumber Radar, salah satu pertimbangan pengunduran diri, terkait dengan gugatan yang dilakukan mahasiswa perihal SK Yayasan yang memperpanjang SK Djakaria sebagai rektor padahal sudah menjabat 2 periode. Dan yayasan sebenarnya sudah menyadari telah terjadi kekeliruan, oleh karenanya, melalui yayasan dan kuasa hukum melakukan negosiasi kepada mahasiswa yang menggugat SK rektor. “Yayasan sebenarnya menyadari ada sedikit kekeliruan, melalui kuasa hukumnya saat ini mencoba berkomunikasi kepada para penggugat,” ujarnya. Sumber lain memberikan penjelasan, Sabtu pagi saat rektor rapat secara lisan menyatakan mengundurkan diri. Tapi untuk kepastiannya, hari Senin ini akan titik terang. Dudung Hidayat dari Biro Hukum Unswagati saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu perihal kabar pengunduran diri rektor. Saat itu, dirinya tidak ikut rapat karena rapat hanya diikuti pimpinan universitas, sehingga tidak tahu persis kebenarannya. “Saya tidak tahu persis, tahunya kabar burung. Memang saya dapat info itu, tapi valid tidaknya saya belum tahu. Meskipun saya staffnya, tapi beliau tidak pernah menyampaikan ke kami,” kata Dudung. Perihal kabar surat pengunduran diri ditandatangani 1 Februari 2014, Dudung lagi-lagi enggan berkomentar, karena hingga hari Sabtu 8 Februari, dirinya masih melihat rektor datang ke kampus. Karena itu, dirinya lagi-lagi enggan berkomentar lebih jauh. Disinggung perihal alasan rektor mundur karena mahasiswa yang menggugat ke PTUN, Dudung tidak mau memberikan jawaban. Dirinya selaku kuasa hukum yayasan hanya diberi mandat menyelesaikan persoalan gugatan mahasiswa terhadap yayasan ke PTUN. Salah satunya adalah sedang menjajaki kesepakatan damai dengan para penggugat. “Kami kuasa hukum yayasan mendapatkan tugas untuk mengupayakan gugatan diselesaikan secara damai,” pungkasnya. Terpisah, Humas Unswagati, Harmono SH MH secara tegas menyatakan belum mendapatkan tugas untuk memberikan penjelasan ke media. Kemungkinan baru bisa memberikan penjelasan beberapa hari ke depan. “Saya belum bisa memberikan penjelasan ke media karena hingga hari ini (minggu) belum ada komunikasi dengan universitas dan yayasan,” kata Harmono. YAYASAN DAPAT TEGURAN KOPERTIS Penetapan Djakaria sebagai rektor untuk masa jabatan ketiga kali, membuat kopertis tidak tinggal diam. Kopertis memberikan instruksi dan teguran kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bermasalah. Dan meminta konflik internal harus diselesaikan paling lambat 30 Januari 2014 lalu. Atas surat tersebut, sambung penggugat lainnya, Salim Magad, Kopertis melakukan pemanggilan kepada pihak yayasan dan rektorat Unswagati, agar memberikan klarifikasi permasalahan yang terjadi di internal universitas. Pada Senin, 3 Februari 2014 kemarin, pihak yayasan dalam hal ini Ketua Yayasan dan Perwakilan Rektorat, diperintahkan Kopertis untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon Nomor : SKEP/51/YPSGJ/VIII/2013 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Univesitas Swadaya gunung Jati Cirebon, tertanggal 26 Agustus 2013. Kemudian, Unswagati diperintahkan mengangkat Pejabat Sementara (Pjs) Rektor, membentuk panitia pemilihan rektor dan memilih rektor baru. “Pak Djakaria sudah dua periode. Jangan diperpanjang lagi, saatnya regenerasi,” ujarnya. Instruksi Kopertis tersebut, lanjutnya, diberikan langsung kepada Unswagati, berkaitan dengan akan adanya pengumuman pada 1 Maret 2014 tentang PTS yang legal dan ilegal. Demi menghindari disebut illegal, Unswagati diinstruksikan Kopertis untuk melaksanakan pergantian rektor yang baru. Terkait dengan gugatan di PTUN Bandung, Bambang memastikan hingga saat ini masih berjalan. Bagi para penggugat, lanjutnya, tidak akan mencabut gugatan sampai apa yang diperintahkan Kopertis dipenuhi. Di samping itu, belum ada kejelasan dan kepastian keabsahan ijazah 1.090 wisudawan-wisudawati, yang telah diberikan pada saat wisuda pada tanggal 16 dan 17 Januari 2014 lalu. “Selama itu pula, proses gugatan terus berjalan sampai ada keputusan hukum bersifat tetap,” tukasnya. Upaya gugatan ke PTUN Bandung, agar penyelenggara pendidikan seperti Unswagati Cirebon dan PTS lainnya, harus sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Dan Pimpinan Fakultas. Juga, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi. Termasuk pula, Surat Edaran tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS nomor: 2705/D/T/1998, tanggal 2 September 1998. “Kami menilai ada pelanggaran statuta Unswagati. Rektor hanya dipilih maksimal dua periode tanpa perpanjangan,” ucapnya. (kmg/abd/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: