Adanya Upaya Menghalangi Wartawan Saat Pengambilan Gambar Ketua KPK, Dewan Pers: Prihatin dan Siap Kawal

Adanya Upaya Menghalangi Wartawan Saat Pengambilan Gambar Ketua KPK, Dewan Pers: Prihatin dan Siap Kawal

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.-Istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dewan Pers merasa prihatin dan menyesalkan atas upaya menghalangi kegiatan jurnalistik.

Upaya penghalangan kegiatan jurnalistik dialami oleh wartawan Kompas.com/TV dan Puja TV di Banda Aceh pada 9 November 2023.

Mereka dihalangi saat melakukan kerja jurnalistik mewawancarai dan mengambil gambar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

BACA JUGA:3 Kiai Bernama Abdul Halim di Majalengka, Salah Satunya Bisa Hilang dari Penjara Jepang

Ketika itu, pengawal Firli meminta agar foto dan video tentang ketua KPK dihapus.

“Dewan Pers memberikan keprihatinan yang mendalam dengan masih adanya tindakan penghalang-halangan dan penghambatan kegiatan jurnalistik yang masih terjadi,” tutur Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam keterangannya Senin 13 November 2023.

Ninik menambahkan, Dewan Pers siap mengawal penyelesaian peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Segera Bahas UMP dengan Dewan Pengupahan

Selain itu, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin, antara lain:

1. Dewan Pers berharap agar setiap pihak menghormati hak setiap wartawan untuk melakukan peliputan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan yang dilakukan secara profesional. Karena wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Sebab, hal tersebut diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan.

BACA JUGA:Kasus Perundungan di Babakan Cirebon, Pelaku dan Korban Satu Grup WA 'Ladies Timur'

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) di ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase