Adanya Upaya Menghalangi Wartawan Saat Pengambilan Gambar Ketua KPK, Dewan Pers: Prihatin dan Siap Kawal

Adanya Upaya Menghalangi Wartawan Saat Pengambilan Gambar Ketua KPK, Dewan Pers: Prihatin dan Siap Kawal

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.-Istimewa-radarcirebon.com

Adapun pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan:

- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (ayat 2)

- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (ayat 3)

BACA JUGA:Petrichor, Bau Tanah Saat Tersiram Air Hujan, Begini Prosesnya

Dewan Pers juga berpesan kepada para insan pers, agar senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase