Bupati Majalengka Terbukti Melanggar, Tapi Tidak Kena Sanksi

Bupati Majalengka Terbukti Melanggar, Tapi Tidak Kena Sanksi

Bawaslu Majalengka melakukan konferensi pers terkait Bupati Majalengka yang telah melanggar aturan.-Baehaqi-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Bawaslu MAJALENGKA, Bupati Karna Sobahi terbukti melanggar aturan.

Video yang diduga suara Bupati Majalengka, tersebar luas dengan narasi mengajak masyarakat mendukung salah satu calon presiden (Capres) atau cawe-cawe politik.

Keberadaan video tersebut, direspon oleh Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka dengan melakukan investigasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada dalam konferensi pers, Rabu 15 November 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi, Bupati Majalengka Karna Sobahi Terbukti Melanggar

"Dari hasil investigasi tim kami mendapatkan fakta, kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap video viral tersebut," ucap Dede Rosada.

Dari hasil investigasi, Bawaslu Majalengka akhirnya membuat suatu keputusan bahwa Bupati Majalengka terbukti melanggar aturan.

"Hasilnya Bupati Majalengka memang melanggar dan dalam hal ini memang benar Bupati melakukan ajakan dan melanggar pasal 283," ungkapnya di kantor Bawaslu.

Disebutkan Dede, adapun aturan yang dilanggar oleh Bupati Majalengka, adalah pasal 283 Undangan-undang nomor 7 tahun 2017. 

BACA JUGA:MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Ternyata Fatwa yang Benar itu Begini

Dimana dalam pasal tersebut, berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Kemudian ayat keduanya, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada status negara dalam lingkungan unit kerjanya atau anggota keluarga dan masyarakat.

Namun dalam pasal 283 Undang-undang 7 tahun 2017, lanjut ketua Bawaslu larangannya tidak terdapat sanksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten majalengka telah selesai melakukan investigasi terkait video Bupati Majalengka dengan narasi cawe-cawe urausan pilpres dan pileg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: