Wujudkan Good Governance di Kabupaten Cirebon, KID Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Wujudkan Good Governance di Kabupaten Cirebon, KID Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Ketua KID Kabupaten Cirebon, Mohammad Idrus MAg bersama para perangkat desa dan Kecamatan Pangenan dalam sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara.

Pasalnya, Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon Muhammad Idrus MAg saat melakukan sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di kantor Kecamatan Pangenan beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Sertifikasinya Sudah Kadaluarsa, 438 Penyelenggara Perjalanan Umroh Terancam Dibekukan

Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.

"Keterbukaan informasi publik dapat tingkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya," tutur Idrus.

Disebutkan, banyak manfaat yang didapatkan apabila dalam sebuah entitas, lembaga dan instansi, khususnya pemerintahan apabila sudah menerapkan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:Inilah Anjuran Kadinkes Kabupaten Cirebon untuk Mencegah Penyebaran Monkeypox

Misalnya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

Kemudian, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi. 

"Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," bebernya.BACA JUGA:Pemkab Cirebon Usulkan KH Abbas Abdul Jamil Buntet Pesantren Jadi Pahlawan Nasional

Paling penting, lanjut Idrus, keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara.

"Sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: