UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023

UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023

Upah Minimum 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

BACA JUGA:Komisi I DPRD Sorot Rotasi dan Promosi Jabatan

Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase