Soal Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri, Begini Kata SYL
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase