Usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN

Usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN

Mantan Ketua MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK yang Baru Suhartoyo ke PTUN.-Tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Prahara Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya belum juga usai.

Usai dicopot sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman nampaknya tidak tinggal diam.

Kali ini Anwar Usman menggugat penggantinya Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 24 November 2023. 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

BACA JUGA:Berkendara Sepeda Motor Wajib Menggunakan Riding Gear yang Lengkap

Belum diketahui secara pasti materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Suhartoyo.

Begitu pula dengan informasi siapa saja anggota majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.

Sebelumnya, Anwar sempat melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.

Surat tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada bagian administrasi MK pada Rabu 15 November 2023. 

BACA JUGA:Cara Memutihkan Gigi dengan Timun Ternyata Mudah, Gigi Kuning Jadi Bersinar

Pada surat tersebut, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau kembali pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Surat tersebut kemudian dijawab Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK mengatakan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK.

Surat yang dikirimkan melalui kuasa hukum Anwar Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase