Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Kota Bekasi Paling Tinggi

Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Kota Bekasi Paling Tinggi

Penetapan UMK 2024 Jawa Barat. Ilustrasi foto:-Ahsanjaya-pexels.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, Kota Bekasi yang paling tinggi UMK, yakni sebesar Rp5.343.430.

"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis 30 November 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kasus Penyakit Pneumonia di Indonesia Belum Meningkat, Kalau Bisa Jangan

Sebagai payung hukum keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 itu adalah Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," kata Bey.

Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

BACA JUGA:Target 1.000, Sekarang Baru 331 Angkot di Kota Cirebon Dibranding Stiker Ganjar-Mahfud

"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

Kemudian, Bey Machmudin menjelaskan bahwa UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun.

Sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

"Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," tuturnya.

BACA JUGA:Gak Harus Nginap, Nikmati Sore Naik Kuda di Aston Cirebon, Cek Tarif dan Jadwalnya

Dengan kenaikan UMK yang berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja dan menegaskan pimpinan serikat buruh tidak bertanggungjawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase