Kasus Curanmor, Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Pelaku, 3 Pelaku Masuk DPO
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menunjukan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Foto:-Cecep Nacepi-Radar Cirebon
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:Tepati Janji, DPRD Setujui DOB Kabupaten Cirebon Timur
BACA JUGA:DPRD Umumkan Usulkan Pemberhentian Bupati Cirebon
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana.
"Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: