Penganiayaan Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan, Kepala Divisi Humas: Kami Malu dan Prihatin

Penganiayaan Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan, Kepala Divisi Humas: Kami Malu dan Prihatin

Kepala Divisi Humas dan Dakwah Pondok Pesantren Husnul Khotimah, H Sanwani. Foto:-Agus Sugiarto-Radarcirebon.com

H Sanwani menjelaskan, bahwa para pelaku penganiayaan akan dikeluarkan dari Husnul Khotimah. 

"Tentu kami akan mengambil langkah terkait masalah (penganiayaan) ini," katanya. 

"Kami akan memberhentikan santri yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam waktu dekat kami keluarkan suratnya," tegas Sanwani.

BACA JUGA:KPU Resmi Mengeluarkan Jadwal Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Berikut Rincian Tanggalnya

Menurut Sanwani, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia baru pertama kali terjadi di Husnul Khotimah.

Peristiwa ini pun sudah ditindaklanjuti ke kepolisian. Sanwani mengatakan, pihaknya akan selalu kooperatif dan mengikuti proses penyelidikan dari kepolisian. 

Menurutnya, tidak ada niat dari Ponpes Husnul Khotimah untuk menutup-nutupi peristiwa tersebut apalagi menyembunyikan pelakunya.

Lebih lanjut, Sanwani mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

Sementara itu, pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum. Selain untuk mendampingi pihak Husnul Khotimah. Kuasa hukum juga mendampingi sejumlah santri yang diduga melakukan penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di penyidik.

"Kami dari ponpes, mendukung sepenuhnya upaya kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kami selalu terbuka dan kooperatif kepada penyidik," tutur Sanwani. 

Sementara itu, polisi telah menetapkan 18 orang tersangka kasus penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan.

Penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan ini menyebabkan H meninggal dunia. Korband an pera pelaku adalah santri di pondok pesantren ternama tersebut.

Dari 18 tersangka, 6 langsung ditahan karena usianya sudah dewasa. 12 lainnya dititipkan sementara di rumah singgah Dinsos Kuningan karena masih di bawah umur. 

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, korban penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan meninggal pada Senin 4 Desember 2023.

Adapun peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 30 November 2023, pukul 23.00 WIB. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. (agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: